Selasa, 17 Februari 2009

Kasus Kerusakan Hutan di Pulau Buru Sudah Sampai Ke Meja Menteri Kehutanan


“Yang saya tahu, Bupati Buru pernah meminta izin pembukaan areal hutan 100.000 ha., dengan alasan digunakan sebagai lahan perkebunan sawit, namun sampai saat ini kami belum mengeluarkan izin resmi. Departemen kehutanan, Kejaksaan dan pihak kepolisian tidak akan membiarkan kawasan hutan negara dirusak. Pelaku yang terlibat harus diseret ke jalur hukum”.

– Menteri Kehutanan MS. Ka’aban.

Aktivis lingkungan hidup, Muhamad Arwin Kaimudin boleh saja dipenjarakan secara tidak wajar oleh oknum Polres Kabupaten Buru. Namun kejadian yang memprihatinkan ini tidak berhenti disitu. Kasus penahanan Arwin Kaimudin justru dengan cepat mengundang reaksi serius dari beberapa pejabat negara berwenang di Jakarta.

Sebut saja, Menteri Lingkungan Hidup, Rahmat Witoelar saat dihubungi oleh wartawan Expand empat pekan lalu, spontan menunjukan simpatik “saya sudah perintahkan dibentuk tim investigasi untuk segera turun ke Pulau Buru,” ujarnya.

Tanggapan serupa juga datang dari Menteri Kehutanan, MS. Ka’ban. Menurutnya, kasus ini akan dipelajari secara lebih jauh. “Kalau ada nomor HP Kapolres Pulau Buru, saya akan menghubungi mereka untuk menanyakan lebih jauh kasus penahan aktivis tersebut,” tegas Ka’aban.

Senen (2/2), Faizal Assegaf menyempatkan waktu berbincang dengan MS. Ka’ban di ruang kerjanya. Lebih dari dua jam pertemuan tersebut berlangsung, berikut petikan wawancara.

Sikap tegas anda tentang penahanan aktivis Lingkungan oleh Mapolres Kabupaten Buru?

Saya baru dengar. Sebenarnya HP saya aktiv 24 jam untuk menerima akses informasi, terutama menyangkut perusakan hutan dan pencurian kayu. Namun kasus ini saya baru tahu. Kalau ada nomor HP Kapolres Pulau Buru, saya akan menghubungi mereka untuk menanyakan lebih jauh kasus penahan aktivis tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup telah membentuk tim untuk diterjunkan ke Pulau Buru, bagaimana dengan sikap Departemen anda?

Tentu dong. Kalau sudah ada laporan seperti ini, kami juga akan melakukan tindakan tegas dengan menurunkan tim kami ke sana.

Kapan tindakan itu anda lakukan?

Yang jelas selesai pertemuan ini, saya akan perintah bawahan saya untuk bergerak menangani kasus yang anda sampaikan.

Selama ini banyak pihak telah menyuarakan fakta kerusakan hutan di Pulau Buru, mengapa anda diam saja?

Itu tidak benar. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa jaringan mafia pencurian kayu sangat berlapis-lapis. Banyak yang terlibat dan kadang-kadang media atau pers ketika mengungkapkan berita itu tidak tuntas. Nah, saya terus terang, untuk kasus di Pulau Buru belum ada laporan ke meja saya.

Selama anda menjabat, ada pertemuan dengan Pemda Buru?

Yang saya tahu, Bupati Buru pernah meminta izin pembukaan areal hutan 100.000 ha., dengan alasan digunakan sebagai lahan perkebunan sawit, namun sampai saat ini kami belum mengeluarkan izin resmi.

Tentang adanya proyek perluasan jalan yang melintasi kawasan hutan di Pulau Buru?

Kalau ada proyek pembukaan jalan yang memasuki areal hutan, jelas kami akan tindak tegas. Sebab Departemen Kehutanan belum memberikan izin resmi. Kalau sikap pemerintah dalam hal ini Departemen kehutanan, Kejaksaan dan pihak kepolisian tidak akan membiarkan kawasan hutan negara dirusak. Pelaku yang terlibat harus diseret ke jalur hukum. Tanpa adanya izin, saya kira hal itu tidak mungkin dibiarkan. Tidak tahu kalau ada kebijakan lokal. Tapi dengan informasi ini dalam waktu dekat saya akan melakukan investigasi ke lapangan dan menindak tegas para pelaku yang terlibat.

Apakah termasuk proyek reboisasi fiktif juga akan anda tindak?

Saya kira semua kasus yang terkait dengan kehutanan yang terjadi di sana harus diungkap. Oleh sebab itu, usai pertemuan ini saya langsung mengadakan pertemuan dengan bawahan saya untuk dapat bertindak cepat. Percayalah kepada kami, pasti kami tindak tegas.

Sikap anda ini tidak sekedar basa-basi?

Oh tentu. Ini kasus sangat besar dan merugikan negara. Kalau memang sudah begitu keadaannya, tentu harus ada langkah cepat dan kita mempunyai kebijakan sendiri untuk membuat tim. Sekarang kita sudah terbuka dan masyarakat mempunyai hak-hak sipil yang harus dihormati. Seharusnya aspirasi sekecil apapun yang menyangkut kebijakan pemerintah itu harus direspon, apalagi kawasan hutan di buka tanpa izin, itu artinya tindakan pidana. Misalnya PU dan Pemda Pulau Buru ingin bangun jalan, harus ada izin dari Departemen Kehutanan. Sehingga kita tahu berapa jumlah kayu yang harus di tebang. Kalau menyeleweng, tentu harus ada pengusutan, dan tidak boleh ada pembiaran. (sumber Majalah Expand )

(Berita Selengkapnya dapat di baca di baca Majalang Expand Edisi Februari)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar